Try the Demo

Magento Forum

   
Info Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
 
eladaffa
Jr. Member
 
Avatar
Total Posts:  24
Joined:  2013-01-10
 

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen Untuk dapat menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, yaitu sebagai konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya, lakukanlah hal-hal ini, yaitu teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.

Terpenting dari Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, sebagai konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.

Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.

Yang disebut dengan konsumen adalah “setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan “. “Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam Undang-undang int adalah konsumen akhir”.

Dalam Blakcs Law Dictionary edisi 6 dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “Consumer in economics, is an individual who buys goods and services for personal use rather than for manufacture. It has been said that the consumer is the last person to whom property passes in the course of ownership and that this is the test of a retail transaction “.

Jadi dalam hal ini dapat dikatakan bahwa seorang konsumen adalah pengguna akhir dan suatu barang dan atau jasa, dengan tidak perlu memperhatikan apakah konsumen ini adalah pembeli barang dan atau jasa yang dipergunakan olehnya tersebut. Jika konsumen ini adalah pembeli barang dan atau jasa, maka dapat dipastikan bahwa konsumen adalah orang yang terakhir kali melakukan pembelian barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya mempergunakannya untuk keperluannya pribadi maupun keluarganya

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.

“Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wamendag.

Info Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen Sementara itu, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak juga berpendapat sama. Menurutnya, peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas perlindungan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen meningkat. Saat ini saja masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan pemerintah.

Info Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

 Signature 

Hallo, I Love Magento community. Thanks

 
Magento Community Magento Community
Magento Community
Magento Community
 
budisantoso
Jr. Member
 
Total Posts:  12
Joined:  2013-01-22
 

Ulasan konsumen lengkap

 Signature 

Iconia PC tablet dengan Windows 8 Waralaba, Bisnis Franchise, Peluang Usaha Di Indonesia Ultrabook Terbaru Ultrabook Terbaru Ultrabook Terbaru

 
Magento Community Magento Community
Magento Community
Magento Community
Magento Community
Magento Community
    Back to top